PENGELOLAAN KEUANGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.4, LL Kab. Kubu Raya : 3 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PEMBAYARAN NON TUNAI PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan system dan prosedur pengelolaan keuangan desa dan pembayaran non tunai pada anggaran pendapatan dan belanja desa, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Non Tunai pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.35 tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perbup No.27 Tahun 2019
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pasal 8, Pasal 13 Peraturan Bupati No.27 Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
- Peraturan ini memiliki 3 halaman
|