Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 56 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak Dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, Dan Pengamat Gunungapi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 56 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak Dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, Dan Pengamat Gunungapi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2017
Tanggal Berlaku
12 Desember 2017
Sumber
BN 2017/ NO 1780; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 1251 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan