Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2005

Organisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 April 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 April 2005
Sumber
JDIH.ESDM.GO.ID : 11 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 29 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Energi Dan Mineral
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 1042 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademik Minyak dan Gas Bumi
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1196 K/60/MEM/2003 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan D IV

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan