TATA CARA PENGURANGAN,- KERINGANAN DAN PEMBEBASAN - RETRIBUSI - IZIN - MENDIRIKAN BANGUNAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, B.D.2020/NO.07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 05/PRT/M/2016 ;Perda No 8 Tahun 2010;Perda No 1 Tahun 2017
- PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI IMB,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
- 7 Hlm
|