rencana kerja - perubahan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, B.D.2020/NO.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Palembang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan pemerintah Kota Palembang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; b. bahwa dalam rangka efektifitas pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemrintah Kota Palembang, maka peraturan Walikota Palemban tentang Laporan HArta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, perlu dilakukan perubahan
- UU Nomor 28 TAhun 1959; UU Nomor 31 TAhun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2010
- PEraturan ini memuat perubahan pada pasal 2 Peraturan Walikota Palembang
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan HArta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang yaitu pejabat yang wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
- Peratuan ini mengubah Peraturan Walikota Palembang
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan HArta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
- 3 hlm
|