Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut : Ketentuan Umum, Hari dan Jam Kerja, Kewajiban Kehadiran dan Presensi Elektronik, Apel Pegawai ASN, Pegawai ASN yang meninggalkan Tempat Kerja pada Jam Kerja, Pemanfaatan, Keamanan dan Perbaikan Alat Presensi Elektronik, Larangan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat