Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 Tahun 2010

Program Penjaminan Simpanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 Tahun 2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor
2/PLPS/2010
Bentuk
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Bentuk Singkat
Peraturan LPS
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 November 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 November 2010
Sumber
BN.2010/NO.97, lps.go.id : 20 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penjamin Simpanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1698 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan LPS No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
  2. Peraturan LPS No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
  3. Peraturan LPS No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/LPLS/2010 Tentang Program Penjaminan Simpanan
Mencabut :
  1. Peraturan LPS No. 1/PLPS/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan
  2. Peraturan LPS No. 1/PLPS/2006 Tahun 2006 tentang Program Penjaminan Simpanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan