PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat ( 1 ) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2004 kepala daerah merancang peraturan daerah tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD kepada dewan perwakilan rakyat (DPRD )berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan tahun anggaran berakhir
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU no 28 Tahun 1959;UU nO 12 Tahun 1985;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004 ;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 2 Tahun 2008;UU No 27 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005 ;PP no 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 ;PP No 5 Tahun 2009;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 37 Tahun 2012;Perda No 15 Tahun 2004;perda No 8 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2008;Perda No 12 Tahun 2012;Perda No 10 Tahun 2013
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Hlm
|