Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2017

Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Struktur besarnya tariff retribusi digolongkan berdasarkan lokasi, jenis pelayanan dan jangka waktu pemakaian serta kemampuan masyarakat Pembayaran retribusi dilakukan ditempat pemungutan retribusi pada tempat rekreasi dan olah raga dan tempat lain pembayaran retribusi rekreasi dan olah raga yang ditunjuk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
09 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2017
Tanggal Berlaku
09 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1531 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Pada Tempat Pelelangan Ikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan