PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan/perkembangan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,baik penambhan program dan kegiatan dan antar jenis belanja,sehingga timbul keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran belanja,maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2014
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;PP no 24 tahun 2004 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;PP No 16 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;Perpres No 32 Tahun 2014;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2012;Permendagri No 27 Tahun 2013;Permenkeu No 61 /PMK.07/2014;Permenkeu No 76 /PMK.07/2014;Kepgub No 213/KPTS/BPKAD/2014;perda No 15 Tahun 2004 sebagiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 4 Tahun 2007;Perda No 8 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2008;Perda No 12 Tahun 2008 Sebagimana telah diubah dengan perda No 7 Tahun 2012;Perda No 13 Tahun 2008;Perda No 14 tahun 2008 sebagimana telah diubah dengan perda No 4 Tahun 2013;Perda No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan perda No 5 Tahun 2013;Perda No 16 Tahun 2008;Perda No 17 Tahun 2008;Perda No 21 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2013;Perda No 6 Tahun 2011;Perda No 11 Tahun 2013;Perda No 1 Tahuun 2014;
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 Hlm
|