Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 16 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud dan Tujuan; BAB IV Penganggaran Subsidi; BAB V Pelaksanaan dan Penatausahaant; BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat