Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Tunjangan Perumahan terhitung mulai bulan Januari 2020 dan dibayarkan pada bulan berikutnya, bagi pengganti antar waktu anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan kepada yang bersangkutan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pengucapan sumpah/janji.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat