Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat