Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 25 Tahun 2018

PEMBERIAN BONUS/ PENGHARGAAN KEPADA ATLET DAN PELATIH BERPRESTASI KOTA SABANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 5 Pasal yang memuat defenisi, kejuaraan dan besaran biaya pemberian bonus/ penghargaan kepada atlet dan pelatih berprestasi Kota Sabang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 25 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN BONUS/ PENGHARGAAN KEPADA ATLET DAN PELATIH BERPRESTASI KOTA SABANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
17 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2018
Tanggal Berlaku
17 Juli 2018
Sumber
BD. 2018/ No. 25
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Sabang No. 49 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SABANG NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN BONUS/ PENGHARGAAN KEPADA ATLET DAN PELATIH BERPRESTASI KOTA SABANG

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan