TATA CARA PENGANGGARAN - PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA TAK TERDUGA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Tahun 2020/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- UU No 17 Th 2003; UU No 24 Th 2007; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Perpres No 4 Th 2020; Permendagri No 20 th 2020; SK Bersama Mendagri dan Menkeu tahun 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penganggaran; 3. Penatausahaan; 4. Pertanggungjawaban; 5. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
- 13 halaman
|