PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH
2019
Qanun NO. 4, LD.2019/NO.4
Qanun tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- -Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran 2020 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
-Bahwa Rancangan Qanun tengtang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan kedalam kebijakan Umum APBK Banda Aceh serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan DPRK Banda Aceh pada tanggal dua puluh sembilan bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas;
- UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 7 Pasal.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
- 11
|