Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 18 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pemanfaatan Teknologi Informasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengembangan, pemanfaatan perangkat lunak kode terbuka (open source software) dan perangkat lunak berbayar, server, tata kelola keamanan informasi, intranet, internet, dan multi media, kerja sama dengan pihak lain, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Teknologi Informasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
08 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2018
Tanggal Berlaku
08 Mei 2018
Sumber
BD.2018/No. 18
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 52 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan