Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 44 Tahun 2019

Pengintegrasian Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Ke Dalam Badan Usaha Milik Desa Dalam Kabupaten Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengintegrasian, kelembagaan, pendanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan sistem penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengintegrasian Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Ke Dalam Badan Usaha Milik Desa Dalam Kabupaten Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No. 44
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - DESA - BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan