Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 29 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 29 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020 yaitu tentang : Lampiran I - Satuan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020 diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini. Lampiran II - Standarisasi Biaya Kegiatan diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini. Lampiran III - Standarisasi Biaya Pemeliharaan dan Sewa diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 29 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020
Tanggal Berlaku
30 Maret 2020
Sumber
BD. 2020/ No 23
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1498 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan