Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan prinsip, pembentukan badan publik, informasi publik, kewajiban dan hak badan publik, PPID, informasi yang dikecualikan, standar pelayanan informasi, penyampaian informasi publik, laporan dan evaluasi, keberatan dan penyelengaraan sengketa dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2020
Tanggal Berlaku
06 Juli 2020
Sumber
BD 2020/ No. 45
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 877 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan