CUTI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO.14, LL Kab. Sambas : 20 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang CUTI BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan kepala desa dan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus melaksanakan cuti;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 Tahun 2015, Permendagri No.83 Tahun 2015, Perda No.6 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa; Mekanisme Pengajuan Cuti; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
- Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 13 halaman lampiran;
|