Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 30 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai yaitu tentang Jenis pengeluaran yang dikecualikan melalui sistem pengeluaran Non Tunai dan waktu penerapan Sistem Penerimaan Pendapatan secara Non Tunai untuk retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
30 April 2020
Tanggal Berlaku
30 April 2020
Sumber
BD 2020/ No. 30
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan