Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2020

Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi saluran serat optik bersama bawah tanah, perizinan, kerja sama penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi saluran serat optik bersama bawah tanah, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
30 April 2020
Tanggal Berlaku
30 April 2020
Sumber
BD 2020/ No. 29
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1065 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan