Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Larangan Roda Enam Atau Lebih Melintasi Jembatan Asam dan Jembatan Batu; Kewajiban; Pengecualian; Pengalihan Arus Lalu Lintas; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat