penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2016 dalam wilayah provinsi gorontalo
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD.2016/NO.54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 Dalam Wilayah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 12 Tahun 2016 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2016.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1993; Permendagri No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2014; Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 5 Tahun 2012; Pergub Gorontalo No. 67 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dalam Wilayah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB, ketentuan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Gorontalo No. 18 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2015 (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2015 No. 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Terdiri dari 32 halaman dengan lampiran
|