Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 3, pasal 4, pasal 6, pasal 9, pasal 14, pasal 28, pasal 32, pasal 36, pasal 52, Pasal 58, pasal 59, pasal 60, psal 61, pasal 64, pasal 65, pasal 66, pasal 67

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
24 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2019
Tanggal Berlaku
24 Mei 2019
Sumber
LD.2019/NO.5, LL Kab. Sambas : 12 HAL
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 846 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Sambas No. 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan