Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Satuan Pendidikan dan Masyarakat; Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan; Partisipasi Masyarakat; Data dan Informasi; Pembinaan; Pembiayaan; Penyelesaian Perselisihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat