Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2019

PELESTARIAN KEBUDAYAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Satuan Pendidikan dan Masyarakat; Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan; Partisipasi Masyarakat; Data dan Informasi; Pembinaan; Pembiayaan; Penyelesaian Perselisihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
16 April 2019
Tanggal Pengundangan
16 April 2019
Tanggal Berlaku
16 April 2019
Sumber
LD.2019/NO.2, LL Kab. Sambas : 31 HAL
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan