Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 35, pasal 53, pasal 55, dan Pasal 63 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
LD.2019/NO.1, LL Kab. Sambas : 11 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 835 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Sambas No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan