PENGURANGAN - PAJAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2020/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dampak meluasnya wabah Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) menyebabkan menurunnya
omzet pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata, bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam
Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
untuk memperkuat ekonomi masyarakat pelaku
usaha termasuk usaha menengah kecil mandiri serta
untuk menghindari penurunan produksi dan
Pemutusan Hubungan Kerja masal, perlu melakukan
pengurangan pajak hotel, pajak restoran, pajak
hiburan dan pajak parkir.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9A Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13A Tahun 2020, Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 65/KEP/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2019.
- Materi pokok : Pemerintah Daerah memberikan pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan dan Pajak Parkir kepada Wajib Pajak sebesar 100% (seratus
persen).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- Mencabut Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hotel dan
Pajak Restoran.
- Jumlah halaman : 6 HLM
|