PERUSDA-AIRMINUM-TIRTAMOEDAL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2020/ No 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang, perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, dewan pengawas, direksi, kepegawaian dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2020.
- 11 hlm
|