Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2017

Pembinaan Dan Tata Kelola Barang Milik Negara Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Tata Kelola Barang Milik Negara Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2017
Sumber
BN 2017/ NO 1122; PERATURAN.GO.ID : 17 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 761 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi, Dan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan