Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1 angka 4, angka 5, angka 7, angka 8, dan angka 33; Perubahan pada Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ditambah huruf c, Perubahan Pasal 22 ayat (2) ; perubahan pasal 27 ayat (4) dan ayat (5); perubahan pasal 40 ayat (3); Ketentuan Pasal 41 ayat (4); perubahan ketentuan Pasal 43 ayat (2); perubahan ketentuan pasal 45 ayat (3); perubahan Pasal 59 ayat (1) huruf a angka 2; Perubahan Ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3); perubahan Ketentuan Pasal 64 ayat (2); Perubahan ketentuan pasal 65 ayat (1) dan ayat (5); perubahan pasal 71 ayat (1) dan ayat (7) dihapusan; penambahan pasal 88A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
17 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2020
Tanggal Berlaku
17 Februari 2020
Sumber
LD.2020/No. 01
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 3025 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan