Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2020

Besaran Upah Tenaga Harian Lepas sebagai Petugas Pemelihara Irigasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin Bagunan dan Saluran Irigasi UPTD I, II, III, dan IV pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengarian Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Besaran Upah Tenaga Harian Lepas sebagai Petugas Pemelihara Irigasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin Bagunan dan Saluran Irigasi UPTD I, II, III, dan IV pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengarian Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD 2020/No.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan