Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +7.569 hektare atau seluas +76 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Karang Payau dan Laut b. Batas Barat : Desa Sungai Kupang Jaya, Desa Pulau Panci dan Suka Maju Lama c. Batas Timur : Desa Sungai Nipah d. Batas Selatan : Desa Pulau Panci dan Laut Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat