Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENERBITAN IZIN PRINSIP DALAM RANGKA PEMANFAATAN RUANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENERBITAN IZIN PRINSIP DALAM RANGKA PEMANFAATAN RUANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
07 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2017
Tanggal Berlaku
07 Februari 2017
Sumber
BD 2017/15
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 22 Tahun 2020 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Prinsip Dalam Rangka Pemanfaatan Ruang, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Prinsip Dalam Rangka Pemanfaatan Ruang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan