Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2020

Penggunaan Produk Fermentasi Dan/Atau Destilasi Sebagai Alternatif Bahan Untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan produk fermentasi dan/atau destilasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, pembiayaan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penggunaan Produk Fermentasi Dan/Atau Destilasi Sebagai Alternatif Bahan Untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
02 April 2020
Tanggal Pengundangan
02 April 2020
Tanggal Berlaku
02 April 2020
Sumber
BD No 15/2020
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan