retribusi - kekayaan - / - daerah - alat - berat
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD. 2008 /No. 31 , LL 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan/Daerah Alat Berat
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung sektor swasta dalam bidang pekerjaan pengembangan sarana dan prasarana fisik milik Pemerintah Kabupaten Buton, Pemerintah Daerah menyiapkan sarana penunjang berupa alat berat yang dapat dipinjamkan dengan membayar retribusi untuk pemasukan pendapatan Asli Daerah ;
Berhubung Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang sehingga perlu ditinjau kembali ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- UU No 29 Tahun 1959; UU No 34 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buton No 5 Tahun 2004.
- Perda Ini Berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek; 3. Penggolongan; 4. Pengukuran Penggunaan Jasa; 5. Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Lain-lain; 9. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Tingkat II Kabupaten Buton Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- 9 Halaman
|