Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017
Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Diubah dengan :
-
Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
-
Permen ESDM No. 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Mencabut :
-
Permen ESDM No. 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik