standarisasi biaya kampong
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD. 2019/ No. 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG STANDARISASI BIAYA KAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka telah ditetapkan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standarisasi Biaya Kampong Tahun 2019; bahwa keberadaan pengurus jamaah dalam penyelenggaraan pemerintahan kampong mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial di kampong dan mengingat beban kerja pengurus jamaah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan penyesuaian insentif pengurus jamaah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2017.
- Peraturan Walikota ini.ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standarisasi Biaya Kampong Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2019 Nomor 9).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
- 3 hal
|