anggaran pendapatan dan belanja kampong
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD. 2019 / No. 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan penggunaan ADK sebesar 80% untuk penghasilan tetap kepala kampong dan perangkat, tunjangan kepala kampong dan perangkat, tunjangan BPK serta insentif pengurus jamaah dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2019 belum relevan untuk dilaksanakan pada tahun 2019 sehingga perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019.
- Peraturan Walikota ini.ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2019 Nomor 4).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
- 3 hal
|