Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 32 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Di Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Di Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Dan Subjek Pajak Penerangan Jalan; Dasar Pengenaan Pajak, Tata Cara Perhitungan Pajak, dan Masa Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Penyitaan; Lelang; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 32 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Di Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020
Tanggal Berlaku
30 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.32
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan