Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 03 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Bab IV Pengecualian Pasal 7 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diubah, yaitu Jenis pembayaran yang dapat dikecualikan melalui sistem pembayaran non tunai adalah : 1) pembayaran belanja penunjang operasional Kepala Daerah; 2)biaya makan minum Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah dalam kegiatan sehari-hari; 3)pembayaran belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD; 4)pembayaran belanja makan minum rapat yang dilaksanakan di luar daerah; 5)pembayaran honorarium narasumber; 6)pembayaran belanja materai dan benda pos lainnya; 7)pembayaran belanja listrik, air, telepon dan internet kantor; 8)pembayaran biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pajak Kendaraan Bermotor; 9)pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan iuran Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Tidak Tetap; 10)pembayaranbiaya lalu lintas giro antara Bank Kalsel dengan bank lainnya; 11)biaya pengiriman paket untuk kebutuhan kantor; 12)pembayaran uang harianperjalanan dinaskepada masyarakat; 13)pembayaran hadiah kepada masyarakat; 14)pembayaran honor kepadamasyarakat; 15)pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas, belanja jasa service, belanja fotokopi dan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sampai dengan Rp250.000,00; 16) pembayaran pajak dan retribusiyang nilainya sampai dengan Rp1.000.000,00; dan17) pembayaran retribusi daerah dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.03
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 84 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan