Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ada beberapa ketentuan yang diubah seperti pedoman kegiatan luar rumah, pedoman Kegiatan Keagamaan di dalam dan di luar rumah ibadah, pedoman kegiatan ditempat atau fasilitas umum, pedoman kegiatan di Toko dan Pusat Perdagangan, pedoman kegiatan di pasar, pedoman pergerakan orang dan/atau barang menggunakan transportasi, pedoman kegiatan di restoran, rumah makan, dan pedagang makanan kali lima, pedoman kegiatan di perhotelan/penginapan, pedoman kegiatan konstruksi, kegiatan hiburan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
17 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2020
Tanggal Berlaku
17 Juni 2020
Sumber
BD No 29/2020
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1264 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan