Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2020

Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tatanan normal baru yg dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid19 di berbagai aspek melipiti penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi di Daerah. Pedoman kegiatan luar rumah diantaranya kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan, bekerja di tempat kerja, keagamaan di rumah ibadah, tempat atau fasilitas umu, toko dan pusat komersial, pasar rakyat, sosial dan budaya, pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi, restoran, rumah makan dan pedagang makanan kaki lima, perhotelan/penginapan, konstruksi dan hiburan. Pencegahan dan penanganan COVID-19 di Daerah dilakukan dengan cara deteksi dini dan isolasi/karantina. Penentuan Lokasi isolasi/karantina dan pemantauan dan evaluasi ditingkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Setiap orang, penanggung jawab kegiatan dan pelaku usaha diberikan waktu 7 (tujuh) hari untuk melakukan penyiapan dalam rangka pelaksanaan tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
10 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2020
Tanggal Berlaku
10 Juni 2020
Sumber
BD No 28/2020
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1366 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan