Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2017

Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan di Kabupaten Gunungkidul disamping dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan hewan, dapat pula dilakukan oleh Tenaga Kesehatan hewan baik perorangan atau badan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan hewan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
20 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2017
Tanggal Berlaku
20 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.2
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 894 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan