COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan adanya wabah Penyakit akibat adanya Virus Corona di Indonesia, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 A Tahun 2020 Tanggal 28 Januari 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 Tanggal 29 Februari 2020;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Surabaya, telah menetapkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/101/436.1.2/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya;
c. bahwa dalam rangka upaya menekan meluasnya dampak wabah penyakit akibat adanya Virus Corona di Indonesia,Menteri Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19);
d. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa Timur, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/264/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19).
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan'
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 19 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
- Mengatur tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
- 27 Halaman
|