standarisasi biaya kampong
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD. 2019/ No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARISASI BIAYA KAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan peraturan walikota tentang standarisasi biaya kampong Tahun Anggaran 2019.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Standarisasi Biaya Kampong Tahun Anggaran 2019; BAB III Perjalanan Dinas; BAB IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
- 6 hal
|