perjalanan dinas
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD. 2019/ No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS BAGI KEPALA KAMPONG, PERANGKAT KAMPONG, BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPONG DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menunjang perjalanan dinas yang dilakukan oleh kepala kampong, perangkat kampong, badan permusyawaratan kampong dan lembaga kemasyarakatan, perlu didukung dengan biaya perjalanan dinas.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 14 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan Mengeluarkan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas; BAB III Biaya Perjalanan Dinas; BAB IV Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban; BAB V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
- 7 hal
|