Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2019

PERJALANAN DINAS BAGI KEPALA KAMPONG, PERANGKAT KAMPONG, BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPONG DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 14 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan Mengeluarkan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas; BAB III Biaya Perjalanan Dinas; BAB IV Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban; BAB V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERJALANAN DINAS BAGI KEPALA KAMPONG, PERANGKAT KAMPONG, BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPONG DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Subulussalam
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Subulussalam
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
11 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 8
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Subulussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan