PENERIMAAN-PESERTA-DIDIK
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD 2020/No. 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Penerimaan peserta didik baru pada taman
kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah
menengah pertama perlu dilaksanakan secara
objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan, dan
tidak diskriminatif. agar pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf a
dapat berjalan dengan tertib dan lancar, perlu
adanya pedoman penerimaan peserta didik baru
yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kota Sukabumi
Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Sukabumi
Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi
Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang pedoman penerimaan peserta didik baru pada tingkatan TK, SD, dan SMP pada Kota Sukabumi. Terdiri atas 10 Bab dan 18 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
- Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama di Kota Sukabumi (Berita
Daerah Kota Sukabumi Tahun 2017 Nomor 10)
dicabut.
- 16 halaman.
|