Tunjangan-hari-raya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD 2020/No.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal
17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Sukabumi tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11
Tahun 2019,
- Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 7 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- 9 halaman.
|